A. MEMBUKA PESANTREN AL-MUJAHIDIN DAN PENGAJIAN UMUM
Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid setelah selama 12 tahun menuntut ilmu di Tanah Suci Makkah al-Mukarramah, diperintah gurunya, Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath kembali ke kampung halamannya di Indonesia untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan mendorong terbentuknya tatanan moralitas dan akhlaq yang mulia di kalangan saudara seiman dan masyarakat pada umumnya. Perintah gurunya ini, sempat ditolaknya dengan mengemukakan argumentasi, bahwa ia masih ingin tetap belajar, bahkan ia ingin tetap tinggal dan mengabdi di Tanah Suci saja. Namun gurunya tetap menolak argumentasinya itu, karena peranannya di Indonesia akan lebih bermanfaat bagi pengembangan keilmuan dan pemberdayaan terhadap masyarakat, dibandingkan jika ia tetap berada di Makkah.
Setelah sampai di tanah kelahirannya, masyarakat langsung mempercayainya sebagai imam dan khatib. Jabatan sebagai imam dan khatib pada saat itu merupakan posisi yang penting dalam masyarakat, setidaknya, karena posisi tersebut umumnya diisi oleh seseorang yang memiliki kapabilitas keilmuan yang tinggi, atau biasa disebut “Tuan Guru” dalam kultur masyarakat Lombok.
Disamping menjadi imam dan khatib, ia juga banyak melakukan safari dakwah ke berbagai tempat di pulau lombok, sehingga ia mulai dikenal secara luas oleh masyarakat. Masyarakat menyebutnya sebagai seorang anak muda ‘alim yang memiliki integritas keilmuan, sehingga ia disebut dengan “Tuan Guru Bajang”.
Sebutan Tuan Guru Bajang diperoleh setelah melalui serangkaian proses uji di tengah-tengah masyarakat. Sekedar contoh, Tuan Guru Haji Mukhtar dari Mamben tidak dengan serta merta mengamini sebutan tersebut. Ia melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan sejumlah pertanyaan sebagai test case terhadap kapabilitas keilmuannya. Setelah memperoleh jawaban-jawaban yang memuaskan, maka Tuan Guru Haji Mukhtar mengakui kemampuannya, bahkan bertekad untuk mengirim anggota keluarganya untuk menimba ilmu padanya.
Setelah mempunyai reputasi di masyarakat, ia kemudian mendirikan pesantren al-Mujahidin pada tahun 1934 M. sebagai tempat pembelajaran agama secara langsung bagi kaum muda. Pendirian ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk memberikan pelajaran agama yang lebih bermutu kepada masyarakat, karena pada saat itu umumnya para tuan guru dalam mengajarkan agama lebih banyak menggunakan kitab-kitab Arab Melayu, seperti Bidayah, Perukunan, dan Sabil al-Muhtadin.
Pada awalnya Pesantren al-Mujahidin menerapkan sistem pembelajaran dengan metode halaqah. Namun kemudian sistem ini dipandang kurang efektif, karena pertama, sulitnya mengukur tingkat keberhasilan prestasi santri, dan kedua, tidak dapat mengawasi secara maksimal proses pembelajaran yang efektif. Akan tetapi, untuk menggantinya dengan sistem klasikal murni, masih menghadapi kendala, terutama pada persoalan kategori usia santri. Untuk itulah maka ia memperkenalkan sistem semi klasikal, dengan gambaran ada beberapa perangkat kelas, seperti papan tulis, sementara para santri tetap duduk di lantai dengan bersila. Di samping itu, masih belum ada pembatasan usia.
Sistem semi klasikal ini, ternyata menarik perhatian masyarakat setempat dan juga sangat di senangi oleh para santri. Hingga dalam waktu yang singkat telah terdaftar ± 200 orang santri. Para santri tidak saja berasal dari desa Pancor, tetapi juga dari luar. Melihat fenomena ini, ayahnya langsung nembuat lokal-lokal kelas darurat di serambi dan di belakang rumahnya. Prosesi belajar mengajar di pesantren ini, berlangsung dari pukul 05.00 - 06.00 WIT, yang dikhususkan untuk masyarakat dari kalangan orang-orang tua. Mereka juga disediakan waktu pada malam hari. Adapun untuk anak-anak muda pelajaran dimulai dari jam 14.00 - 17.00 WIT.
Reputasinya semakin menjulang di kalangan masyarakat, sehingga ia diminta untuk memberikan pengajian tetap di Masjid Jami’ Pancor, Lombok Timur. Pengajian tersebut dimulai dari jam 09.00 - 12.00 WIT [sampai tiba waktu dzuhur]. Pengajian tersebut dihadiri oleh masyarakat luas, dari kalangan tua, muda dan bahkan para tuan guru, seperti Tuan Guru Haji Abu Bakar Sakra, Abu Atikah, Tuan Guru Haji Azhar Rumbuk, Raden Tuan Guru H. Ibrahim Sakra, dan lain-lain. Bahkan juga hadir gurunya yang bernama Tuan Guru Haji Syarafuddin dari Pancor, turut juga dalam pengajian tersebut Haji Ahmad Jemberana dari Bali.
Kitab-kitab yang dikaji dalam pengajian tersebut adalah kitab Minhaj al-Thalibin, Jam’al al-Jawami, Qatr al-Nada, Tafsir al-Jalalain dan lain-lainnya dari kitab-kitab Fiqih dan Tafsir.
Dari pengajian umum yang diadakan di Masjid Jami’ Pancor, berkembang secara signifikan dengan banyaknya permohonan untuk mengadakan pengajian-pengajian umum di berbagai pelosok daerah Lombok. dalam catatan Haji Muhammad Yusi Muhsin, terdapat 14 masjid sebagai tempat pengajian umum, antara lain, Masjid Jami’ Pancor, Masbagik, Sikur, Terara, Aikmel, Kalijaga, Wanasaba, Tanjung Teros, Sakra, Grumus, Peringga jurang, Kopang, Mantang dan Praya. Namun ada beberapa tempat yang tidak dapat diisi, karena keterbatasan waktu.